Selain Haru, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Wahyu Setiawan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.