“Dimana Pertek ini menjadi dasar keluarnya surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Terlebih bahwa secara definitif jabatan yang diisi oleh pengganti bu Rini atau Kepala Bappelitbangda saat ini kan jadi Pj. Sekda jadi kami anggap jabatan ini tidak ada orang karena di Plt kan kembali. Kemarin tanggal 17 itu majelis hakim melakukan pemanggilan terhadap pihak ke tiga yang dimaksud adalah orang yang mengisi jabatan baru. Tapi karena pengisi jabatan ini menjadi Plt jadi tidak bisa dipanggil,” papar Isa.
Ia menambahkan, sebelum proses gugatan masuk ke PTUN Bandung, pihaknya sudah mengajukan surat keberatan terhadap rotmut kepada Pj Bupati Ade Zakir.
Akan tetapi lanjut Isa, Pj Bupati Bandung Barat mengabaikan ajuan keberatan yang dilayangkan penggugat, yakni Rini Sartika.
BACA JUGA: Menteri LH Ingatkan Masyarakat Jangan Nyampah di Rest Area Jalan Tol!
“Diabaikan oleh yang bersangkutan, dan tidak ada respon apapun, baik pemanggilan ataupun jawaban tertulis. Istilahnya mah itikad untuk Tabayun itu tidak ada,” katanya.
“Karena sekali lagi kita meyakini ada administrasi yang cacat secara formil. Kita meyakini ada sesuatu yang dipaksakan dalam rotmut yang dilakukan oleh Pj. (Ade Zakir),” sambungnya.
Karena itu Rini Sartika menempuh gugatan ke PTUN Bandung. Ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan good government terutama dalam hal administrasi, agar tidak ada lagi kejadian serupa di Pemkab Bandung Barat.
BACA JUGA: Promo Tahun Baru Klaim di Yoshinoya, Subway, dan Emados Spesial Desember 2024
“Pemerikasaan sudah clear artinya berkas dinyatakan siap dan layak untuk disidangkan. Persiapannya berkaitan dengan objek sengketa, tapi karena ini sifatnya administrasi sebenarnya kita menunggu ada itikad baik dari bupati dalam hal ini Pj untuk melakukan komunikasi terhadap bu Rini Sartika untuk melakukan jejak pendapat,” katanya.
Selanjutnya sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada tanggal 2 Januari 2025 secara elektronik. Selama masa persidangan disebutkan Isa, pihaknya fokus terhadap pembuktian.
“Kita juga mengantisipasi pihak tergugat mempersiapkan replik apabila dalam jawab jinawabnya tergugat mengajukan eksepsi dan lainnya,” tambah Isa.