KPK Larang Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri!

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) untuk bepergian ke luar negeri, sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Larangan bepergian ini juga diterapkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), yang terlibat dalam perkara yang sama.

“Pada 24 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tessa menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Kedua individu tersebut diperlukan di Indonesia untuk proses penyidikan, sehingga larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan selama enam bulan.

BACA JUGA: Halo Fans Real Madrid! Ini Pesan Natal dan Tahun Baru 2025 dari Ancelotti, Modric, dan Carvajal

Pada Selasa (24/12), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan total uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS antara 16-23 Desember 2019, untuk memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” jelas Setyo, juru bicara KPK.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara untuk penetapan calon anggota DPR. Namun, ia terus mangkir dari panggilan penyidik dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, yang saat ini sedang menjalani bebas bersyarat setelah menjalani pidana tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan