Ini Peran 3 Pelaku Penganiayaan Pengemudi Ojol di Cimekar Bandung

Akibat perbuatan tersebut korban pertama G melapor ke Polsek Cileunyi.

“Dan alhamdulillah kurang dari 1×24 jam tiga tersangka sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka pun dikenakan Pasal 170 Ayat 21 dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan