Akibat perbuatan tersebut korban pertama G melapor ke Polsek Cileunyi.
“Dan alhamdulillah kurang dari 1×24 jam tiga tersangka sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka pun dikenakan Pasal 170 Ayat 21 dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.