Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen bagi Pelanggan 450 VA hingga 2.200 VA

JABAR EKSPRES – Cara dapat diskon listrik 50 persen bagi pelanggan PLN dengan daya listrik mulai dari 450 VA hingga 2.200 VA.

Pemerintah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku selama dua bulan pertama di tahun 2025.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Diskon ini berlaku untuk pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA).

BACA JUGA: Cocok untuk Pemula! Aplikasi Investasi Terbaik OJK yang Bisa Cuan 2025 hingga Rp3 Juta

Diskon berlaku selama Januari hingga Februari 2025, bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik 450 VA hingga 2.200 VA.

Potongan harga listrik ini akan menyasar sekitar 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan PLN akan merasakan manfaat ini.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada masyarakat yang terkena dampak langsung kenaikan PPN. Diskon akan diterapkan secara otomatis baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen

Pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon ini. Prosesnya dilakukan secara otomatis melalui sistem digital PLN, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

BACA JUGA: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025 Dipotong Otomatis atau Tidak? Ini Penjelasannya

1. Pelanggan Prabayar:

– Diskon diterapkan langsung pada pembelian token listrik.

– Saldo token yang diterima akan mencakup potongan sebesar 50 persen.

2. Pelanggan Pascabayar:

– Tagihan listrik bulanan akan otomatis dipotong sebesar 50 persen.

Pelanggan yang Berhak Mendapatkan Diskon

Diskon tarif listrik ini berlaku untuk:

– 24,6 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA.

– 38 juta pelanggan PLN dengan daya 900 VA.

– 14,1 juta pelanggan PLN dengan daya 1.300 VA.

– 4,6 juta pelanggan PLN dengan daya 2.200 VA.

Namun, pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA tetap dikenakan tarif normal dengan tambahan PPN 12 persen.

BACA JUGA: Akses kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Bantuan PIP Cair Desember 2024

Program diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan PPN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan