JABAR EKSPRES – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Metamfetamin (sabu-sabu) dan ganja kering selama satu pekan terakhir.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan total 9,7 kilogram (kg) sabu-sabu dan 72 gram ganja kering dari 16 kasus yang berbeda.
“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah mengirimkan paket sabu melalui ojek online dengan bentuk kue, yang dipesan oleh dua warga binaan di rutan, salah satunya adalah suami dari tersangka (SA), untuk digunakan di dalam penjara,” jelas Budi.
Baca Juga:Mengaku Tergoda, Pelaku Pelecehan di Cihanjuang Berhasil Ditangkap PolisiDicky Saromi Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan sebagai Pj Wali Kota Cimahi
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana yang dihadapi para tersangka adalah hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.
