JABAR EKSPRES – Berawal dari laporan seorang warga yang mendapati sertipikat tanah miliknya palsu, Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penipuan pembuatan akta jual beli (AJB) dan sertipikat tanah palsu di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku diketahui seorang mantan pegawai honorer pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Asep Kosasih (56).
“Berawal dari laporan masyarakat atas nama Ade Wahyudin, jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana penipuan pembuatan AJB di Kecamatan Cihampelas,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Mapolres Cimahi, Senin (23/12/24).
Baca Juga:Ungkap Peredaran Narkoba! 9 Kilo Lebih Sabu Berhasil Diamankan Polrestabes Bandung dalam Satu PekanMengaku Tergoda, Pelaku Pelecehan di Cihanjuang Berhasil Ditangkap Polisi
Kasus ini, lanjut Tri, sejalan dengan program pemberantasan mafia tanah yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Korban atas nama Ade Wahyudin ini akan membuat sertipikat tanah ke BPN. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata sertipikat yang korban punya itu palsu. Sehingga kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan sejak 2 Desember 2024, Asep Kosasih diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2015.
Modusnya adalah membuat AJB palsu untuk warga yang membeli tanah, lalu meregistrasi dokumen tersebut menggunakan data yang ia buat sendiri.
“Pelaku membuat registrasi AJB sendiri. Yang bersangkutan mulai beroperasi sejak 2015 dan tercatat 1.080 AJB yang dikeluarkan. Artinya, sudah ada 1.080 AJB palsu yang beredar di wilayah Kecamatan Cihampelas KBB dari tahun 2015 hingga 2024,” jelas Tri.
Asep Kosasih menggunakan kertas khusus yang ia cetak dengan printer dan laptop untuk membuat dokumen palsu tersebut.
“Secara fisik, tidak ada perbedaan dengan dokumen asli. Pengecekan hanya bisa dilakukan melalui BPN,” tambahnya.
Baca Juga:Dicky Saromi Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan sebagai Pj Wali Kota CimahiSoal Kasus Kekerasan Penumpang dan Driver Ojol di Cileunyi, Wakapolresta Beberkan Ini
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
“Untuk keuntungan yang didapat, sementara ini diperkirakan sekitar Rp5 juta per AJB. Namun, angka ini akan terus kami dalami,” tutur Tri.
Tri mengimbau masyarakat yang pernah memproses AJB melalui Kecamatan Cihampelas agar segera memeriksakan keasliannya ke BPN.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Bagi masyarakat yang menemukan AJB palsu, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Mong)
