Komisi III Dorong BPR Hasil Merger Prioritaskan Program UMKM

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi III DPRD Jabar Jajang Rohana merespon baik operasional BPR hasil merger. Ia berharap BPR itu bisa ikut mensejahterakan warga Jabar.

Jajang menuturkan, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) salah satunya ikut mensejahterakan masyarakat. Karena itu program yang dikucurkan juga harus memihak pada rakyat.

“Kalau harapan kami tentu menghadirkan program yang pro Usaha Mikro Kecil Menengah,” katanya.

BACA JUGA: Bentrokan Opang vs Ojol di Cimekar Bandung, Kali Ini Penumpang yang Jadi Korban

Politikus PKS itu melanjutkan, UMKM merupakan potensi ekonomi yang cukup dominan di Jabar. Karena itu mereka patut untuk terus didorong dan difasilitasi agar berkembang.

Caranya adalah mempermudah akses permodalan bagi UMKM. Hal itu bisa diwujudkan melalui berbagai BUMD milik pemprov.

Khususnya adalah yang bergerak di bidang keuangan. Dan yang terbaru adalah BPR hasil merger itu. “Kami memang belum ada rapat resmi. Tapi harapan kami UMKM itu bisa jadi salah satu yang diperhatikan BPR,” jelasnya.

BACA JUGA: Perjuangan Warga Dago Elos: Demi Keadilan dan Masa Depan Generasi

Badan Perkreditan Rakyat (BPR) hasil merger atau penggabungan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tinggal selangkah lagi beroperasi. Karena BPR itu telah mendapat ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Lusi Lesminingwati mengungkapkan, ijin usaha dari OJK itu baru diserahkan pada Selasa (17/12). Ijin usaha itu menjadi modal penting dalam memulai operasi dari BPR hasil merger tersebut.

Dari sisi regulasi, BPR itu juga telah memiliki payung hukum. Yakni Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jabar kepada Perseroan Terbatas BPR Jabar (Perseroda) yang disahkan Jumat (30/8) lalu. Dalam perda itu ditetapkan bahwa modal dasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut senilai Rp 149 miliar.

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Penumpang Ojol di Cimekar Masih Buron, Ratusan Driver Desak Polisi

Lalu pemprov ada kewajiban untuk pemenuhan modal dasar lebih dari 51 persen. Atau lebih dari Rp 76,296 miliar. Saat ini pemprov telah menyertakan modal sebesar Rp 55,122 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan