Harga Emas Antam Stabil Jelang Natal! Cek Daftar Harga dan Pajak Pembelian serta Penjualan Kembali

JABAR EKSPRES – Harga emas Antam pada Senin ini tercatat stabil, tidak mengalami perubahan, di angka Rp1.533.000 per gram, berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tetap pada posisi yang sama, yakni Rp1.382.000 per gram.

Pada transaksi jual, pembelian emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Jika penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk melebihi nominal Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

BACA JUGA: Kaleidoskop 2024: Ini Deretan Film Terlaris Sepanjang 2024 di Indonesia 

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Senin:

  • Emas 0,5 gram: Rp816.500
  • Emas 1 gram: Rp1.533.000
  • Emas 2 gram: Rp3.006.000
  • Emas 3 gram: Rp4.484.000
  • Emas 5 gram: Rp7.440.000
  • Emas 10 gram: Rp14.825.000
  • Emas 25 gram: Rp36.937.000
  • Emas 50 gram: Rp73.795.000
  • Emas 100 gram: Rp147.512.000
  • Emas 250 gram: Rp368.515.000
  • Emas 500 gram: Rp736.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.473.600.000

Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan