JABAR EKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 di seluruh Indonesia.
Penetapan UMP 2025 ini menunjukkan adanya kenaikan dibandingkan dengan UMP 2024 di beberapa daerah.
Berikut adalah daftar lengkap UMP 2025 di berbagai provinsi di Indonesia:
BACA JUGA: Rangkaian New Year’s Eve: Lisung Dulang Resto Persembahkan Craft Week Fun Peak!
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Riau: Rp3.508.776,22
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.535
- Bangka Belitung: Rp3.623.653
- Banten: Rp2.905.119
- Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Bali: Rp2.996.500
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.700
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Kalimantan Barat: Rp2.878.285
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.393.500
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Berikut adalah UMP 2024 yang berlaku di setiap provinsi di Indonesia. Kenaikan UMP 2025 di beberapa daerah menunjukkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan upah dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup masyarakat:
- Jakarta: UMP 2024 Rp5.067.381 (naik 3,38% dibandingkan tahun sebelumnya).
- Jawa Barat: UMP 2024 Rp2.057.495,17 (naik 3,57%).
- Sumatera Utara: UMP 2024 Rp2.809.915 (naik 3,67%).
- Bali: UMP 2024 Rp2.713.672 (naik 3,68%).
- Papua: UMP 2024 Rp4.024.270 (naik 4,14%).
Kenaikan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan lebih bagi pekerja di seluruh Indonesia, khususnya di daerah-daerah dengan biaya hidup yang lebih tinggi.
Dengan diumumkannya UMP 2025, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli pekerja dan mengurangi kesenjangan antara provinsi yang satu dengan yang lainnya. Sementara itu, perusahaan diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.