Tantangan Pengelolaan Sampah di Kawasan Komersil Bandung

Foto ilustrasi : Upaya Pemkot Bandung dalam menekan ritase sampah harian ke TPAS Sarimukti (Jabarekspres)
Foto ilustrasi : Upaya Pemkot Bandung dalam menekan ritase sampah harian ke TPAS Sarimukti (Jabarekspres)
0 Komentar

“Masalah sampah bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut hukum,” ungkapnya.

Koswara mengingatkan, pengelolaan sampah yang tidak sesuai, seperti membuang sampah langsung ke tempat pembuangan sementara (TPS) atau sungai, adalah pelanggaran serius terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2018 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Selain itu, ia menegaskan bahwa kawasan berpengelola harus mematuhi empat tahapan pengelolaan sampah yang telah ditetapkan, yakni memilah, mengumpulkan, mengolah, dan mengangkut residu ke TPA.

Baca Juga:Polres Bogor Musnahkan Belasan Ribu Minuman Keras1305 Personel Gabungan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Kota Bogor, Tim Penjinak Bahan Peledak Diterjunkan

Namun, dalam praktiknya, penerapan tahapan pengelolaan sampah di kawasan komersil sering terhambat oleh kurangnya fasilitas dan kesadaran yang memadai.

“Pengelola kawasan usaha yang tidak patuh terhadap aturan bisa dikenakan sanksi pidana dan denda besar,” tegas Koswara.

Menurutnya, saat ini banyak pelaku usaha yang masih menganggap pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab sampingan, bukan sebagai bagian integral dari operasi bisnis mereka.

Hal tersebut diklaim, membuat pengelolaan sampah di kawasan komersil sering kali tidak efisien. Serta tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemkot Bandung. Kritik lainnya datang dari aspek pengawasan yang dianggap belum optimal.

Koswara mengungkapkan bahwa meskipun DLH sudah berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap vendor, pengelolaan sampah yang dilakukan oleh vendor saat ini masih jauh dari sempurna.

Dari 48 vendor yang terdaftar, hanya 12 vendor yang telah memenuhi standar dan mendapatkan rekomtek, sementara sebagian besar vendor lainnya masih dalam proses administrasi atau bahkan belum mengajukan permohonan sama sekali.

“Vendor yang terlibat dalam pengelolaan sampah harus memiliki fasilitas pengolahan sampah yang memadai dan melakukan pelaporan secara rutin. Tanpa pelaporan yang akurat, kami tidak bisa memonitor kepatuhan mereka terhadap aturan,” pungkasnya.

Baca Juga:Jelang Nataru, Beberapa Komoditas Pangan Mulai Alami KenaikanBawaslu Kota Bogor Raih Dua Penghargaan pada Anugerah Kehumasan dan Datin Bawaslu Se-Jawa Barat 2024

Diketahui bahwa DLH juga mencatat, pengelolaan sampah oleh vendor yang telah terdaftar saat ini mencapai total 67,22 ton sampah per hari, dengan rincian 25,9 ton sampah organik, 8,04 ton material daur ulang, dan 8,18 ton residu.

0 Komentar