JABAR EKSPRES – Berikut cara cek dan penarikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Jika kamu adalah siswa SD, SMP, atau SMA sederajat dan ingin mengetahui apakah kamu termasuk penerima PIP Kemdikbud, cara cek status dan cara penarikan dananya wajib dipahami.
Baca juga : Daftar Bansos Utama yang Bertahan Tahun 2025, ini Syarat untuk Jadi Penerima Manfaat
Apa Itu PIP Kemdikbud?
PIP Kemdikbud adalah bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga yang kurang mampu dalam membiayai pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kelangsungan pendidikan bagi anak-anak yang berisiko miskin atau rentan miskin.
Agar bisa menerima bantuan ini, siswa harus memenuhi kriteria tertentu dan melakukan pendaftaran.
Cara Cek PIP Kemdikbud
Untuk memeriksa apakah kamu terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu mandiri melalui aplikasi atau melalui satuan pendidikan di sekolah.
Berikut adalah langkah-langkah cek status penerima PIP secara online melalui aplikasi SIPINTAR:
1. Kunjungi situs resmi PIP Kemdikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/.
2. Temukan bagian “Cari Penerima PIP”.
3. Isi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
4. Masukkan jawaban dari soal penghitungan yang ditampilkan, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
5. Status penerimaan akan muncul secara otomatis di layar.
Cara Penarikan Dana PIP Kemdikbud
Setelah memastikan status sebagai penerima PIP, langkah selanjutnya adalah menarik dana bantuan. Untuk itu, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
2. Fotokopi KTP orang tua.
3. Buku tabungan (rekening Simpel).
Jika kamu belum memiliki rekening, penerima bantuan harus membuka rekening di bank yang telah ditentukan, sesuai dengan jenjang pendidikan:
– BRI untuk siswa SD dan SMP.
– BNI untuk siswa SMA dan SMK.
– BSI untuk siswa yang berada di Aceh.
Waktu dan Aturan Penarikan Dana PIP Kemdikbud
Penarikan dana PIP Kemdikbud dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait waktu dan cara penarikan: