JABAR EKSPRES – Berikut cara cek dan penarikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Jika kamu adalah siswa SD, SMP, atau SMA sederajat dan ingin mengetahui apakah kamu termasuk penerima PIP Kemdikbud, cara cek status dan cara penarikan dananya wajib dipahami.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kelangsungan pendidikan bagi anak-anak yang berisiko miskin atau rentan miskin.
Baca Juga:Samsung Galaxy S25 Ultra Bakal Hadir dengan Bezel Super TipisBesaran UMK Jawa Barat 2025 Resmi Ditetapkan, ini Daftar Lengkapnya
Agar bisa menerima bantuan ini, siswa harus memenuhi kriteria tertentu dan melakukan pendaftaran.
Cara Cek PIP Kemdikbud
Untuk memeriksa apakah kamu terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu mandiri melalui aplikasi atau melalui satuan pendidikan di sekolah.
Berikut adalah langkah-langkah cek status penerima PIP secara online melalui aplikasi SIPINTAR:
1. Kunjungi situs resmi PIP Kemdikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/.
2. Temukan bagian “Cari Penerima PIP”.
3. Isi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
4. Masukkan jawaban dari soal penghitungan yang ditampilkan, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
5. Status penerimaan akan muncul secara otomatis di layar.
Cara Penarikan Dana PIP Kemdikbud
Setelah memastikan status sebagai penerima PIP, langkah selanjutnya adalah menarik dana bantuan. Untuk itu, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
2. Fotokopi KTP orang tua.
3. Buku tabungan (rekening Simpel).
Baca Juga:Aplikasi Penghasil Saldo Gratis Tanpa Undang Teman, Sekali Tarik Dapat Rp500.000Aplikasi Penghasil Uang Gratis Memberi Rp55.350 Saldo E-Wallet, Klaim Sekarang
Jika kamu belum memiliki rekening, penerima bantuan harus membuka rekening di bank yang telah ditentukan, sesuai dengan jenjang pendidikan:
– BRI untuk siswa SD dan SMP.
– BNI untuk siswa SMA dan SMK.
– BSI untuk siswa yang berada di Aceh.
Waktu dan Aturan Penarikan Dana PIP Kemdikbud
Penarikan dana PIP Kemdikbud dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait waktu dan cara penarikan:
