JABAR EKSPRES – Teman-teman, pasti sudah pada tahu dong tentang bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP)? Ya, bantuan sosial ini sangat membantu banyak keluarga di DKI Jakarta untuk meringankan biaya pendidikan.
Tapi, tahukah Kamu kalau status penerima KJP bisa dibatalkan? Tentu saja, hal ini bikin khawatir para penerima bantuan KJP, apalagi menjelang pencairan KJP Plus Tahap II 2024 yang ditunggu-tunggu.
1. Kepemilikan Aset
Ini dia alasan yang sering membuat status KJP dibatalkan, yaitu kepemilikan aset. Kalau penerima KJP ternyata memiliki kendaraan, khususnya mobil, maka bantuan ini bisa dicabut.
Baca Juga:ADA LAGI 1 Kode Redeem FC Mobile 19 Desember 2024 Baru RilisKlaim 3 Kode Redeem FC Mobile yang Masih Aktif 19 Desember 2024
Kenapa? Karena KJP diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu. Kalau sudah bisa membeli mobil, berarti kemampuan ekonomi keluarga tersebut sudah lebih baik dan tidak memenuhi syarat.
Penerima KJP juga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika nama Kamu terhapus atau tidak lagi terdaftar di DTKS, maka KJP yang Kamu terima bisa dibatalkan.
DTKS merupakan data yang digunakan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Jadi, pastikan Kamu tetap terdaftar di DTKS, ya! Kalau tidak, bantuan ini akan dicabut.
3. Proses Input Data Masih Berlangsung
Proses administrasi juga menjadi hal yang penting. Terkadang, ada kendala teknis dalam proses input data penerima di sekolah atau instansi terkait.
Jika data Kamu belum sepenuhnya terinput atau masih dalam proses, ini bisa menjadi penyebab pembatalan. Jangan khawatir, pastikan data Kamu sudah lengkap dan terverifikasi dengan benar di sistem.
