Kemendag Sita Baja Lembaran Lapis Tak Sesuai SNI Senilai Rp23 Miliar

Pelaku usaha juga diduga telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetepan Standar Kegiatan dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

BACA JUGA: Status Penerima Bantuan KJP Bisa Dibatalkan Karena 4 Hal Ini, Jangan Sampai Kamu Kena!

Dalam hal tersebut, pelaku usaha bertanggung jawab untuk memastikan seluruh kewajiban telah terpenuhi. Selain itu, barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

Untuk menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus senantiasa menjunjung komitmennya terkait perlindungan terhadap konsumen.

“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangngan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu barang. Ketentuan ini untuk melindungi konsumen dari dampak negative yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” ujar Rusmin.

BACA JUGA: Status Penerima Bantuan KJP Bisa Dibatalkan Karena 4 Hal Ini, Jangan Sampai Kamu Kena!

Rusmin menjelaskan bahwa pengawasan serta penertiban akan terus dilakukan demi meningkatkan kesaran pelau usaha akan tanggung jawabnya dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam upaya perlindungan terhadap konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan