Omzet Capai Miliaran Rupiah, Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Sukabumi

BACA JUGA: Barito Putera, Jalan Terjal Persib Lanjutkan Tren Kemenangan

Selain itu, ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih dan biru serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka.

Dalam kasus ini, pasal yang digunakan oleh penyidik adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 99 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ancaman kurangan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

BACA JUGA: PPN Naik 12 Persen, Negara Berpotensi Terima Rp75 Triliun

Sementara, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengungkapkan kasus ini awalnya atas informasi dari warga yang curiga dengan aktivitas Gudang tersebut.

Di mana, terdapat mobil bak terbuka yang awalnya masuk dengan muatan tabung elpiji 3 kg isi, namun saat keluar dari Gudang tabung-tabung tersebut isinya telah kosong.

Menurut Bagus, selain negara yang dirugikan, konsumen juga telah dirugikan oleh ulah pelaku ini karena isi tabung elpiji 12 kg tidak penuh atau isi gasnya hanya sekitar 9 sampai 10 kg.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan