Omzet Capai Miliaran Rupiah, Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Suwandi berserta jajarannya dan perwakilan Hiswana Migas Sukabumi menunjukan barang bukti kasus pengoplosan gas 3 kg di Sukabumi. (foto/ANTARA)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Suwandi berserta jajarannya dan perwakilan Hiswana Migas Sukabumi menunjukan barang bukti kasus pengoplosan gas 3 kg di Sukabumi. (foto/ANTARA)
0 Komentar

Dalam kasus ini, pasal yang digunakan oleh penyidik adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 99 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Di mana, terdapat mobil bak terbuka yang awalnya masuk dengan muatan tabung elpiji 3 kg isi, namun saat keluar dari Gudang tabung-tabung tersebut isinya telah kosong.

Menurut Bagus, selain negara yang dirugikan, konsumen juga telah dirugikan oleh ulah pelaku ini karena isi tabung elpiji 12 kg tidak penuh atau isi gasnya hanya sekitar 9 sampai 10 kg.

0 Komentar