Tersangka Hakim Kasus Dugaan Suap Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU

JABAR EKSPRES – Tiga hakin Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, barang buktinya telah dilimpahkan oleh Tim penyidik Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Betul, (tersangka dan barang bukti) dilimpahkan pada Jumat, 13 Desember 2024,’’ kata Direktur Penuntutan pada Jampidus Kejagung Sutikno, dikutip dari ANTARA, Senin (16/12/2024).

Sutikno mengatakan pelimpahan tiga tersangkan berinsial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Harga Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini (Periode: Senin, 16 Desember 2024)

Menurutnya, setelah pelimpahan berkas dan tersangka, tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda sambil menantikan persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun, tersangka HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED serta M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ucapnya.

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Saat Ini (Periode: 16 Desember – 22 Desember 2024)

Sebelumnya, penyidik Jampidus Kejagung menetapkan ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangpul) yang memvoinis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

Tidak hanya 3 hakim tersebut, penyidik juga telah menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR (Lisa Rahmat) sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Abdul Qohar selaku Direktir Penyidik Jampidus Kejagung mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal saat penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti oleh ketiga hakim tersebut.

BACA JUGA: Mau Buat Konten Transisi Menarik? Ini Dia Tipsnya!

‘’Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,’’ katanya.

Setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan