Kemudian, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberap barang bukti elektronik.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat orang itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Baca Juga:Inspirasi dari SLBN Cicendo: Debut Mengharukan di Pertamina SAC Indonesia 2024-2025 West Java QualifiersKebakaran di Bandung Trade Mall, Lantai 2 Karaoke Terbakar
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
