Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Cairkan Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako 2024

JABAR EKSPRES – Simak cara daftar DTKS Kemensos untuk cairkan bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memberikan Bantuan Sosial (Bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

Program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Kartu Sembako adalah dua program andalan yang bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar.

Agar bisa menerima bantuan ini, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA: Cek Info Bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta Tahap 4, Sudah Cair?

Berikut panduan lengkap cara daftar DTKS Kemensos agar Anda dapat mencairkan Bansos PKH dan BPNT 2024.

DTKS adalah sistem data yang digunakan pemerintah untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial.

Data ini mencakup informasi tentang kondisi ekonomi dan sosial keluarga, serta menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai program bansos.

Syarat Daftar DTKS Kemensos

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin yang ditujukkan status ekonomi sesuai kriteria yang ditentukan oleh Kemensos.

3. Belum terdaftar di DTKS, Anda dapat mengecek status pendaftaran melalui aplikasi atau website Cek Bansos.

4. Mendapatkan rekomendasi dari RT/RW atau Desa/Kelurahan, dan pastikan Anda mengajukan pendaftaran melalui perangkat desa setempat.

BACA JUGA: Bansos Kartu Sembako Rp400.000 Kapan Cair di Kantor Pos? Ini Info Lengkapnya

Cara Daftar DTKS Kemensos

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar DTKS Kemensos, agar mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT atau bantuan kartu sembako.

1. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan

2. Ajukan pendaftaran dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK.

3. Petugas akan memverifikasi data dan kondisi ekonomi keluarga Anda.

4. Isi formulir pendaftaran DTKS yang disediakan oleh petugas.

5. Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap.

6. Data Anda akan diverifikasi oleh petugas desa/kelurahan dan Dinas Sosial setempat.

7. Proses ini melibatkan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi Anda sesuai kriteria.

8. Jika lolos verifikasi, data Anda akan dimasukkan ke dalam DTKS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan