ADPMET Umumkan Hasil Rakornas, Soroti Kriminalisasi Pegiat BUMD Migas

ADPMET Umumkan Hasil Rakornas, Soroti Kriminalisasi Pegiat BUMD Migas
ADPMET Umumkan Hasil Rakornas, Soroti Kriminalisasi Pegiat BUMD Migas
0 Komentar

2.5 Pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari dividen yang disetorkan BUMD dari pengelolaan PI 10%, kegiatan hulu dan hilir migas serta bisnis ikutannya.

3. Keikutsertaan BUMD/Anak Perusahaan BUMD Migas dalam Pengelolaan PI-10%, bukan tanpa resiko.

“Seperti halnya yang dilakukan oleh operator (KKKS), BUMD/ Anak Perusahaan BUMD Migas juga harus memitigasi dan mempertanggungjawabkan resiko-resiko tersebut, diantaranya; resiko penurunan produksi, operating cost yang meningkat, kegagalan investasi dan kewajiban pajak yang harus dibayar di muka,” ungkap Andang Bachtiar.

Baca Juga:Tonton Video Cair Rp100.000 Hitungan Menit, Ini Trik Main Aplikasi Penghasil UangnyaCair Cepat Rp500.000 Saldo DANA Gratis, Langsung Ke Rekening E-Wallet Pengguna

4. Perusahaan Penerima dan Pengelola PI 10-% (BUMD/Anak Perusahaan BUMD) bukan hanya pasif–duduk diam saja–seperti yang dipersepsikan oleh sebagian kalangan tetapi memiliki tanggung jawab bersama-sama Pemerintah Daerahnya dalam hal percepatan proses penerbitan perizinan dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan KKKS di daerah, seperti yang telah diatur dalam Pasal 19 Permen ESDM No. 37/2016;

5. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut BUMD/Anak Perusahaan BUMD Migas penerima dan pengelola PI-10% mempunyai unit kerja yang menangani TJSL (tanggung jawab sosial dan lingkungan) untuk memastikan masyarakat sekitar di daerah operasi kondusif mendukung operasi K3S yang bersangkutan.

“Dasar hukum dari TJSL sudah diatur pula dalam Peraturan Pemerintah No. 54/2017 Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi, “BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih,” jelas Andang Bachtiar.

6. Dalam hal penggunaan dana hasil pengelolaan PI 10%, tidak mungkin begitu saja dana itu disetor ke Pemerintah Daerah sebagai PAD karena BUMD tunduk kepada aturan yang tertuang dalam PP No. 54/2017 Pasal 105, ayat 1 yang menyatakan bahwa “Penggunaan laba Perusahaan Perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas” dan ayat 2 yang berbunyi bahwa “Dividen perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS”;

0 Komentar