- Laporkan ke BAPENDA DKI Jakarta (Badan Pendapatan Daerah) untuk memeriksa data NJOP.
- Setelah itu, ajukan keberatan ke Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dengan bukti bahwa kondisi sebenarnya tidak sesuai dengan data yang tercatat.
- Tunggu proses verifikasi ulang dan hasil keputusan di tahap berikutnya.
Hal ini penting dilakukan agar siswa tetap memiliki kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan di masa mendatang.
Pembatalan KJP Plus Tahap II 2024 karena NJOP di atas 1 miliar memang menjadi isu yang sensitif bagi banyak keluarga. Namun, dengan langkah verifikasi dan pengajuan keberatan, status penerima dapat dipulihkan jika data yang tercatat ternyata tidak akurat. Semoga informasi ini membantu Anda menemukan solusi terbaik untuk masalah yang dihadapi.
