KJP Plus 2024 Anda Dibatalkan Karena NJOP 1 M? Ini Solusinya

JABAR EKSPRES – Kecewa KJP plus tahap ii tahun 2024 batal cair karena NJOP 1M? cek bansos KJP, Ini solusinya agar kembali menjadi penerima bantuan.

Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang berlangsung sejak 6 Desember kini menjadi sorotan. Pasalnya, banyak orang tua dan wali murid merasa kecewa karena status penerima bantuan pendidikan ini dibatalkan.

Salah satu penyebab utama pembatalan tersebut adalah karena kepemilikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di atas 1 miliar.  Namun, apa sebenarnya NJOP 1 M, dan bagaimana solusinya jika data penerima dianggap tidak sesuai? Berikut ulasan lengkapnya.

Baca juga : Cairkan Saldo Dana Rp400 Ribu Hari Ini, Syaratnya Cuma NIK KTP

Syarat Utama Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Sebelum membahas lebih lanjut, cek bansos KJP penting untuk memahami bahwa penerima wajib memenuhi tiga syarat utama:

  1. Terdaftar dan aktif di sekolah wilayah DKI Jakarta.
  2. Berstatus sebagai keluarga tidak mampu yang tercatat di DTKS Daerah atau data lainnya yang disetujui gubernur.
  3. Berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan resmi dari Dukcapil.

Jika salah satu dari tiga syarat ini tidak terpenuhi, status penerima bisa dibatalkan.

Alasan Pembatalan KJP Plus

Beberapa indikator digunakan untuk menentukan kelayakan penerima, termasuk:

  • Rumah dengan listrik 1.300 watt.
  • Kepemilikan fasilitas seperti AC dan kendaraan roda empat.
  • Memiliki lebih dari dua kendaraan bermotor.
  • Properti dengan NJOP di atas 1 miliar.

Bagi siswa yang memenuhi kriteria ini, mereka dianggap berasal dari keluarga mampu dan tidak layak menerima bantuan KJP Plus.

NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak, yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilai NJOP dapat berubah sesuai dengan harga pasar properti di wilayah tertentu. Jika sebuah properti memiliki NJOP di atas 1 miliar, pemiliknya dianggap memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.

Solusi Jika Status Dibatalkan

Baca juga : Cek Nasib Bansos KJP Plus yang Dibatalkan Karena Skala Prioritas, Ini Solusinya

Jika orang tua atau wali murid merasa status penerima bantuan dibatalkan secara tidak adil, berikut langkah yang bisa diambil:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan