“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang. Tapi mempertaruhkan masa depan diri sendiri, keluarga, dan masa depan anak-anak kita. Pelaku dan bandar judi online bukanlah korban, karena mereka dengan sengaja melakukan judi. Korban sebenarnya adalah keluarga yang kehidupannya bergantung pada pelaku,” tandasnya.
Sementara itu, Immanuel P.L. Tobing selaku Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang juga hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa pihaknya sudah sering kali melakukan penindakan terhadap para pelaku perjudian online untuk menekan penggunaannya seminim mungkin.
“Kami telah melakukan pemblokiran website dan pemblokiran keuangan atau perbankan terkait penggunaan pelaku perjudian. Serta telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku mulai dari level marketing hingga pengelola,” ujarnya.
Immanuel mengaku bahwa salah satu kesulitan dalam memberantas judi online ini karena lokasi operasional bandar judi berada di negara-negara yang melegalkan perjudian, seperti Malaysia, Thailand, India, Kamboja, Filipina, dan China.
“Para Bandar ini ketika melihat pasar Indonesia, mereka sangat tergiur. Terlebih Indonesia itu masyarakatnya sangat suka dengan perjudian, itu lah yang membuat pasar perjudian di Indonesia sangat aktif,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa judi online tidak akan pernah memberikan keuntungan besar bagi para pelakunya karena sudah diatur bahwa perjudian hanya akan menguntungkan para bandar. Oleh karena itu, masyarakat harus menjauhi aktivitas merugikan tersebut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan kapasitas PIP sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi publik khususnya bagi masyarakat di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) serta daerah lain yang membutuhkan penyuluhan secara langsung (tatap muka).