1. Merupakan Warga DKI Jakarta yang berusia minimal 60 tahun.
2. Memiliki KTP berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos DKI Jakarta.
4. Tidak memiliki penghasilan tetap atau hidup dalam kondisi rentan secara ekonomi.
BACA JUGA: Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Cair, Ini Besaran Dana Bansos yang Akan Diterima
Bagi Anda yang belum menerima bansos dari tahap sebelumnya, Anda bisa langsung mencairkan untuk dua tahap tersebut, sehingga nantinya dana yang akan Anda terima senilai Rp1,2 juta.
Pastikan Anda cek bansos KLJ dan menerima dana bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti untuk membeli makanan, Kesehatan, dan kebutuhan lainnya.