BACA JUGA: Kondisi Kronis, Warga Ngadu Komisi IV DPRD Dorong Kejelasan Pengelolaan TPPAS Sarimukti
“Kalau korban sudah tidak mau lagi melanjutkan pesantren. Tapi untuk sekolah karena udah kelas 3 sebentar lagi ujian nasional mau tidak mau tetap bersekolah di sana. Karena data kesiswaannya sudah terdaftar,” tandasnya.
Sementara itu pimpinan Salafiyah Al Amanah, KH Sirojudin Al Bustomi juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa kekerasan yang dialami YRH di lingkungan ponpesnya. Selain menegaskan YRH bukan pelaku pencurian sebagai mana yang dituduhkan, ia juga tak membenarkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan santrinya tersebut.
“Atas kelalaian terjadinya tindakan dalam melakukan pengawasan terhadap santri yang tidak dibenarkan tersebut, saya akan melakukan perbaikan dan menjadikan pelajaran terhadap peristiwa yang terjadi agr tidak terulang kembali. Serta memperbaiki apa yang menjadi kekurangan di Ponpes Salafiyah Al Amanah,” katanya dalam keterangan tertulis.
Diberitakan sebelumnya, YRH menjadi tindak kekerasan fisik oleh sejumlah santri di Ponpes Al Amanah Cililin, pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Kasus ini terungkap saat korban dipulangkan oleh pengurus ponpes tersebut.
“Adik saya diantar pulang tanpa penjelasan tentang kondisinya. Kami hanya diberikan catatan bahwa adik saya dituduh mencuri, tetapi mereka tidak memberikan bukti apapun,” kata kaka korban, Elvia Hani Marlina.
Setelah didesak oleh keluarga, YRH akhirnya mengakui bahwa ia mengalami kekerasan. Menurut pengakuannya, ia dipukul beberapa kali di bagian wajah, kepala, bahu, bokong, hingga hampir seluruh tubuhnya. Korban alami luka lebam dan hidungnya bergeser.
BACA JUGA: 1 Tugas Mudah Dibayar Rp289.500 di Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2024
“Adik saya dipukul di bagian wajah, kepala, dan seluruh tubuhnya hingga hidungnya bergeser,” imbuhnya.
YRH mengaku diseret saat tertidur setelah shalat Isya berjamaah, kemudian diinterogasi dan dipaksa mengakui pencurian. Selama proses tersebut, ia disekap di kamar santri (kobong), tidak diizinkan sekolah, tidak diberi makan, dan terus mengalami kekerasan.
Menurut dia, YRH dianiaya setelah dituduh mencuri barang milik 32 santri dengan total kerugian sekitar Rp2,655 juta. Barang-barang yang hilang termasuk uang tunai, ponsel, gunting kuku, hingga rokok. Namun, keluarga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.