Soal Penetapan Kenaikan UMK 6,5 persen, Pengamat Ingatkan Hal Ini

JABAR EKSPRES – Ekonom Universitas Pendidikan Indonesia, Adib Sultan mengingatkan soal penetapan UMK 6,5 persen yang bakal ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Menurutnya, penetapan ini dikhawatirkan bakal memicu gelombang PHK karena berdampak pada meningkatnya biaya tenaga kerja dan operasional.

“Di sektor padat karya, ini tentunya akan banyak berpengaruh. Sebab, secara langsung ini akan mengarungi keuntungan para pengusaha,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (10/12)

Maka dari itu, dirinya menyarankan agar Pemkot Bandung yakni Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) selaku leading sector bisa mengkomunikasi hal tersebut dengan berbagai perusahaan multisektor.

BACA JUGA:Buntut Meninggalnya Fathir Bobotoh Asal Bandung, Ketua Viking Persib Club Minta PSSI Cabut Larangan Away

Pembahasan ini berkenaan dengan kesanggupan para pengusaha terkait pembayaran UMK sesuai standar ketetapan.

“Jadi jangan sampai karena masalah kenaikan upah ini, menjadi alasan-alasan yang dijadikan dasar oleh perusahaan dalam memecat beberapa pegawainya. Ini kan tidak boleh,” ujarnya.

“Disnaker harus mempetakan terkait sektor tertentu. Jika ada pengusaha yang terbukti sanggup, tidak sepatutnya mereka menolak kebijakan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, dirinya mengingatkan soal kekhawatiran lain yang timbul dari penetapan kenaikan UMK tahun 2025. Menurutnya, hal ini bakal menimbulkan kondisi yang tidak seragam sehingga menimbulkan inflasi.

BACA JUGA:LINK Download Background Natal 2024, Gratis Bisa Diedit

“Ketika ada kenaikan dari sisi daya beli masyarakat, maka ada disparitas terkait daerah yang rentan mengalami inflasi. Dengan kondisi ini, nantinya justru terbalik, daya beli masyarakat yang malahan bakal tertekan,” ucapnya.

Maka dari itu, dirinya mewanti-wanti agar Pemkot Bandung senantiasa melakukan pengawasan terkait penetepan UMK 6,5 persen. Pasalnya, hal ini bakal berpengaruh terhadap beberapa sektor yang diampu oleh berbagai instansi pemerintahan.

“Sinergitas para OPD sangat dibutuhkan dalam hal pengawasan. Hal ini agar segala kekhawatiran yang timbul dari kebijakan ini bisa diredam,” pungkasnya. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan