Selain Harvey, Dua Terdakwa Korupsi Timah Ini Dituntut hingga 14 Tahun Penjara!

JABAR EKSPRES – Selain Harvey Moeis, dua terdakwa lainnya juga dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).

Dua terdakwa tersebut adalah Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

JPU menuntut Suparta untuk dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey. Yaitu korupsi pengelolaanb tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Dengan demikian, Suparta dituntut dengan pasal yang sama dengan Harvey, yakni telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

BACA JUGA:Cara Menambah Followers Instagram Gratis Tanpa Ribet Permanen

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Suparta dituntut pidana 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Subsider pidana kurungan satu tahun.

Selain itu, Suparta juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun, subsider delapan tahun.

Sementara itu terdakwa lainnya, yakni Reza Andriansyah dituntut agar dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menurut JPU, Reza telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, Reza dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda senilai Rp750 juta, subsider pidana enam bulan kurungan.

BACA JUGA:Hari Pertama Rekayasa Lalin, Dishub Bandung Barat Pasang Water Barrier Semi Bundaran di Padalarang

Akibat perbuatan mega korupsi yang dilakukan para terdakwa, diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp300 triliun. Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan