JABAR EKSPRES – Selain Harvey Moeis, dua terdakwa lainnya juga dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).
Dua terdakwa tersebut adalah Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
JPU menuntut Suparta untuk dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey. Yaitu korupsi pengelolaanb tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca Juga:14 Ribu C6 Tidak Tersampaikan, Pengaruhi Tingkat Partisipasi Pemilih di Kota BanjarPilkada 2024 : Partisipasi Masyarakat Jawa Barat Anjlok!
Selain itu, Suparta juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun, subsider delapan tahun.
Sementara itu terdakwa lainnya, yakni Reza Andriansyah dituntut agar dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menurut JPU, Reza telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
