Cek Info Pencairan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Mulai Disalurkan ke Penerima

Dana KLJ 2025 Sudah Cair! Cek Penerima Bantuannya di Sini
Dana KLJ 2025 Sudah Cair! Cek Penerima Bantuannya di Sini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Inilah cek info mengenai pencairan bantuan sosial (Bansos) KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap4, yang mulai disalurkan ke penerima bulan Desember 2024.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tahap 4, yaitu KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), dan KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta) pada Desember 2024.

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan di Jakarta menjelang akhir tahun.

Baca Juga:Info Bantuan KJP Plus Tahap 4 Mulai Cair ke Peserta Didik di DKI JakartaCara Pinjam Saldo DANA Rp300.000 Mudah Cair Tanpa Menggunakan KTP

Berikut informasi lengkap tentang jadwal pencairan, dan cara pengecekan status penerima.

Berdasarkan jadwal penyaluran bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 dijadwalkan cair pada bulan Oktober hingga Desember 2024 secara bertahap.

Sehubungan dengan adanya jadwal Pilkada serentak 2024 pada bulan November, bagi penerima yang belum menerima bantuan ini, kemungkinan akan cair pada bulan Desember ini.

Penyaluran bantuan tahap 4 ini dijadwalkan berlangsung pada awal hingga pertengahan Desember 2024. Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar melalui bank mitra.

Cara Mengecek Status Penerima Bantuan

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan sosial KLJ, KAJ, atau KPDJ tahap 4, berikut langkah-langkahnya:

Melalui Website Resmi

1. Kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di https://dinsos.jakarta.go.id.

2. Pilih menu Cek Penerima Bansos.

3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai dengan KTP Anda.

4. Klik Cari, dan informasi status penerimaan akan ditampilkan.

Melalui Aplikasi JAKI

1. Unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store atau App Store.

2. Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.

3. Pilih menu Bantuan Sosial, lalu masukkan NIK Anda untuk pengecekan.

KLJ: Lansia berusia 60 tahun ke atas, tidak memiliki penghasilan tetap, dan tergolong miskin.

KAJ: Anak dari keluarga kurang mampu yang berusia 6-18 tahun.

Baca Juga:Doa Nabi Yunus, Ini Bacaan Arab, Latin, Artinya, dan Keutamaan Jika Diamalkan Setiap HariKlaim Ada Saldo DANA Gratis di Link DANA Kaget Hari Ini Cair hingga Rp120.000 Sebelum Kehabisan

KPDJ: Penyandang disabilitas dengan kebutuhan khusus yang memerlukan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan.

0 Komentar