JABAR EKSPRES – Inilah cek info mengenai pencairan bantuan sosial (Bansos) KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap4, yang mulai disalurkan ke penerima bulan Desember 2024.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tahap 4, yaitu KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), dan KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta) pada Desember 2024.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan di Jakarta menjelang akhir tahun.
Berikut informasi lengkap tentang jadwal pencairan, dan cara pengecekan status penerima.
Berdasarkan jadwal penyaluran bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 dijadwalkan cair pada bulan Oktober hingga Desember 2024 secara bertahap.
BACA JUGA: Info Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Terbaru 9 Desember 2024
Sehubungan dengan adanya jadwal Pilkada serentak 2024 pada bulan November, bagi penerima yang belum menerima bantuan ini, kemungkinan akan cair pada bulan Desember ini.
Penyaluran bantuan tahap 4 ini dijadwalkan berlangsung pada awal hingga pertengahan Desember 2024. Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar melalui bank mitra.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan sosial KLJ, KAJ, atau KPDJ tahap 4, berikut langkah-langkahnya:
Melalui Website Resmi
1. Kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di https://dinsos.jakarta.go.id.
2. Pilih menu Cek Penerima Bansos.
3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai dengan KTP Anda.
4. Klik Cari, dan informasi status penerimaan akan ditampilkan.
Melalui Aplikasi JAKI
1. Unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store atau App Store.
2. Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
3. Pilih menu Bantuan Sosial, lalu masukkan NIK Anda untuk pengecekan.
BACA JUGA: Login cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Pangan Non Tunai BPNT 2024 Cair Rp400 Ribu
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Beberapa kriteria penerima mencakup:
KLJ: Lansia berusia 60 tahun ke atas, tidak memiliki penghasilan tetap, dan tergolong miskin.
KAJ: Anak dari keluarga kurang mampu yang berusia 6-18 tahun.
KPDJ: Penyandang disabilitas dengan kebutuhan khusus yang memerlukan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan.