JABAR EKSPRES – Surat edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana suap Harun Masiku yang telah diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disebarkan oleh Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo, mengatakan bahwa penyebaran edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku tersebut sebagai dukungan pada kinerja KPK.
Seluruh personel Polres Pemalang telah melakukan penempelan surat edaran pencarian DPO yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku.
Baca Juga:Performa Luar Biasa CBR250RR, 2 Pembalap Muda Andalan AHRT Mendominasi di ARRC AP250OJK Sebut Dukung Program Pemerintah dalam Perluasan Pembiayaan ke UMKM
Penempelan surat edaran DPO atas nama Harun Masiku masih terus dilakukan oleh Polres Pemalang.
Eko berharap masyarakat yang melihat atau mengamankan pelaku bisa menghubungi penyidik yang sudah tertera pada surat edaran.
