Bawaslu Pastikan Pilkada Kota Bogor Bebas Sengketa di MK, Ini Catatannya!

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya (Tengah) bersama jajaran. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya (Tengah) bersama jajaran. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan update terbaru terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024.

Bawaslu memastikan pasca penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum ditemukan adanya sengketa.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya menyebut, hingga saat ini dari lima pasangan calon belum ada yang mengajukan gugatan terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:Apresiasi Nasabah Terbaik, PNM Berangkatkan Reward Ibadah UmrahBambang Hidayah Angkat Bicara Soal Sampah di Bendungan Leuwikeris

Dengan jumlah penduduk sekitar 800.000 jiwa, Kota Bogor memiliki ambang batas maksimal 1% dari hasil rekapitulasi KPU untuk pengajuan sengketa.

Meskipun proses pemilu berjalan lancar, pihaknya mencatat satu hal yang menjadi sorotan penting sebagai tantangan serius. Yakni, tingginya angka golongan putih atau golput.

Firman mengungkapkan, bahwa target partisipasi sebesar 90 persen oleh Pj Wali Kota Bogor, dan 85 persen KPU Kota Bogor yang ditetapkan sebelumnya tidak tercapai.

“Tingkat partisipasi masyarakat yang rendah menjadi pekerjaan rumah besar. Tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga pemerintah daerah,” tegas dia.

Berbanding terbalik dengan partisipasi pemilih, Firman bersyukur dan mengapresiasi meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu yang naik hingga 50 persen.

“Tapi kami bersyukur atas tingginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif melalui laporan dan pengawasan di lapangan yang mencapai 50 persen. Namun, partisipasi dalam memilih tetap perlu ditingkatkan,” tukasnya. (YUD)

0 Komentar