FKUB Kota Banjar Gelar Pembinaan Jelang Natal Tahun 2024

FKUB Kota Banjar gelar pembinaan kepada pengurus dan tokoh lintas agama jelang Natal tahun 2024, di salah satu aula rumah makan di Kota Banjar, Jumat 6 Desember 2024. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
FKUB Kota Banjar gelar pembinaan kepada pengurus dan tokoh lintas agama jelang Natal tahun 2024, di salah satu aula rumah makan di Kota Banjar, Jumat 6 Desember 2024. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabag Kesra Setda Kota Banjar H Agus Mulyana, menyampaikan bahwa istilah kerukunan umat beragama sangat erat kaitannya dengan toleransi.

“Toleransi mencerminkan sikap saling memahami, saling mengerti, dan saling membuka diri dalam konteks persaudaraan. Jika pemahaman ini dijadikan pedoman, maka toleransi dan kerukunan menjadi ideal yang diharapkan oleh masyarakat,” kata dia dalam kegiatan pembinaan pengurus FKUB Kota Banjar dan tokoh lintas agama jelang Hari Raya Natal tahun 2024.

Menurutnya, dalam konteks ke-Indonesiaan, kerukunan beragama diartikan sebagai kebersamaan antara umat beragama dengan pemerintah demi keberhasilan pembangunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia juga menekankan bahwa ajaran Islam mengajarkan hidup damai, rukun, dan toleran.

Baca Juga:Percepat Implementasi Elektronifikasi, Pj Wali Kota Bandung Sebut Digitalisasi Beri Manfaat NyataHanafi Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Kota Bogor

“Kerukunan umat beragama adalah kondisi di mana antar umat beragama dapat saling menerima, saling menghormati keyakinan masing-masing, saling tolong-menolong, dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama,” ungkapnya, Jumat (6/12).

Mengenai langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperkuat kerukunan hidup antar umat beragama, Agus Mulyana menekankan bahwa para pembina formal, termasuk aparatur pemerintah, serta tokoh agama dan masyarakat, adalah komponen penting dalam pembinaan kerukunan.

“Masyarakat Indonesia yang heterogen perlu meningkatkan sikap mental dan pemahaman terhadap ajaran agama serta kedewasaan berpikir agar tidak terjebak dalam sikap primordial,” ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya peraturan pelaksanaan yang mengatur kerukunan hidup umat beragama untuk dijabarkan dan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan baik oleh aparat maupun masyarakat akibat kurangnya informasi atau saling pengertian di antara umat beragama,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan perlunya pemantapan fungsi wadah-wadah musyawarah antar umat beragama untuk menjembatani kerukunan. Mengenai peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Agus menjelaskan bahwa FKUB dibentuk oleh pemerintah sebagai organisasi kemasyarakatan yang berlandaskan pemuliaan nilai-nilai agama. “FKUB memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan antar umat beragama,” katanya

0 Komentar