JABAR EKSPRES – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Jabar pada Kamis (5/12/2024).
Mengusung tema ‘Sinergi dan Kolaborasi Pengelolaan Zakat di Jawa Barat untuk Masyarakat Sejahtera’, Rakor kali ini bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga pengelola zakat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Jabar.
Dalam satu sesi khusus, Baznas Jabar bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat membahas kolaborasi strategis dalam penanganan bencana.
Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin, menekankan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat berperan signifikan dalam membantu masyarakat terdampak bencana, mulai dari tahap tanggap darurat hingga pemulihan.
Menurutnya, terdapat 59 LAZ di Jabar yang bisa ikut berkontribusi untuk membantu masyarakat terdampak bencana.
”Jumlah LAZ di Jabar ada 59 di bernagai daerah. Yaitu 7 LAZ yang berskala nasional, 16 LAZ Perwakilan Nasional, 9 LAZ skala Provinsi dan 27 LAZ skala Kota/Kabupaten. dan alhamdulillah 43 LAZ hadir dalam kegiatan rapat koordinasi ini,” ujar Anang.
Anang juga mengapresiasi semua LAZ di Jawa Barat yang selalu menjaga komunikasi, koordinasi, serta sinergi dengan Baznas Jabar maupun tingkat Kabupaten Kota.
”Apresiasi setinggi mungkin untuk semua Lembaga Amil Zakat yang ada di Jawa Barat yang selalu menjaga komunikasi, koordinasi dan senantiasa bersinergi dengan Baznas,” ungkapnya.
Anang berharap rakor ini menjadi momentum untuk mempererat komunikasi dan memperkuat komitmen bersama antara seluruh pengelola zakat di Jawa Barat.
Selain itu, kolaborasi yang dibangun dapat menghadirkan solusi inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Di akhir acara, disepakati beberapa langkah strategis, termasuk penyusunan peta jalan sinergi program antara Baznas, LAZ, dan pemangku kepentingan lainnya, yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2024.
”Kita ingin membangun ekosistem zakat yang kolaboratif dan berbasis pada kebutuhan masyarakat,” pungkas Anang.
Rakor ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mengoptimalkan potensi zakat untuk Jawa Barat yang lebih sejahtera.
Rakor kali ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), yang memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat.