JABAR EKSPRES – Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai, kini diketahui semakin marak. Berdasarkan data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jabar, sebanyak 51,8 batang rokok ilegal dari para tangan pengedar berhasil disita sepanjang Januari – Oktober 2024.
Menanggapi kian maraknya peredaran rokok ilegal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mengaku pihaknya akan terus memasifkan upaya penindakan terhadap pengedar maupun penjual rokok ilegal.
“Sebetulnya kami melaksanakan upaya ini secara intensif sejak akhir 2021, terutama setelah regulasi semakin diperketat seperti PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 206, 215, hingga PMK 72, itu kami semakin gencar melakukan penindakan dan terus dilakukan hingga tahun 2024 ini,” ujar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Satpol PP Jabar, Irvan Sujadi di Prime Park Hotel Bandung, Rabu (4/12).
Selama melakukan penindakan, Irvan menjelaskan bahwa banyak modus yang dilakukan oleh para pengedar maupun penjual rokok ilegal untuk mengelabuhi petugas.
BACA JUGA: Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Bandung Barat Akui Kesulitan Panggil Saksi dan Terlapor
Salah satunya, penjual di toko-toko kecil mengaku tidak tahu bahwa rokok yang di jualnya merupakan barang ilegal.
“Sementara modus lainnya itu banyak dilakukan oleh sales yang menitipkan barang kepada pedagang kecil. Dan setelah barang disita, mereka justru melepaskan tanggung jawab,” katanya.
Meski begitu, Irvan menuturkan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan agar peredaran rokok ilegal ini tidak semakin marak dan meluas khususnya di wilayah Jabar.
“Terutama di wilayah yang sampai saat ini paling masif (peredarannya) itu ada di wilayah Majalengka, Kuningan, Cirebon (Cirebon Raya). Nah kami dari Satpol-PP akan terus melakukan pengumpulan informasi (untuk menindak). Dan Kuningan mohon maaf, kami akan lakukan operasi sesering mungkin,” pungkasnya.
BACA JUGA: 10 Kecamatan Terdampak Banjir dan Longsor di Kabupaten Cianjur
Sebelumnya, maraknya peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai ini, diakui Kanwil Bea dan Cukai Jabar telah berdampak terhadap penerimaan cukai khususnya dari sektor tembakau.
Pasalnya menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar, Meirna Nurdini, dengan kian maraknya peredaran rokok ilegal, jumlah L penerimaan cukai dari sektor tembakau tahun ini di Jawa Barat baru terealisasi sekitar Rp24 triliun dari target yang ditentukan sebesar Rp 36 triliun.