Apa Tugas dan Wewenangnya Gus Miftah Sang Pengolok-Olok Penjual Es, Apakah Setingkat Menteri?

Gus Miftah Sang Pengolok-Olok Penjual Es, Apa Setingkat Menteri?
Gus Miftah Sang Pengolok-Olok Penjual Es, Apa Setingkat Menteri?
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penceramah ternama, Gus Miftah, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Pelantikan ini dilakukan pada 22 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta. Banyak yang penasaran mengenai jabatan yang kini diembannya, apa saja tugas dan wewenang yang dimiliki, serta apakah posisi ini setara dengan menteri. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai jabatan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden.

Penunjukan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden, serta Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur penunjukan Utusan Khusus untuk periode 2024-2029. Jabatan ini dibentuk untuk mempermudah pelaksanaan tugas-tugas strategis yang tidak tercakup dalam kewenangan kementerian atau instansi pemerintah lainnya.

Baca Juga:34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan PemerintahAlhamdulillah! Bansos BPNT Mulai Cair Saldo Rp400.000 Ditransfer oleh Pemerintah di 2 Bank Ini, Cek Status Anda di Sini!

Tugas dan Wewenang Utusan Khusus Presiden

Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah memiliki sejumlah tugas penting. Menurut Pasal 18 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, tugas ini meliputi:

  1. Melaksanakan Mandat Presiden: Gus Miftah bertanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas yang diberikan langsung oleh Presiden, terutama dalam hal kerukunan antarumat beragama dan pengelolaan sarana keagamaan di Indonesia.
  2. Koordinasi dengan Sekretariat Kabinet: Gus Miftah perlu berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet untuk memastikan bahwa setiap laporan tugas yang diterimanya disampaikan dengan baik dan tepat waktu.
  3. Tanggung Jawab kepada Presiden: Ia bertanggung jawab penuh kepada Presiden atas pelaksanaan semua tugas yang diberikan kepadanya.
0 Komentar