Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan PKD
Untuk memastikan Anda mendapatkan bansos, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
4. Masuk dalam kategori penerima manfaat sesuai kriteria KLJ, KAJ, atau KPDJ.
Baca Juga:Deretan Rekomendasi Aplikasi Investasi Terbaik 2024 Aman dan Diawasi OJKCek Bansos Pakai NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima PKH Tahap 4 dan BPNT Bulan Desember 2024
Cek jadwal resmi mengenai pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 secara rutin melalui media sosial DKI Jakarta.
