JABAR EKSPRES – Setelah sukses dengan Program Pemutihan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda mengadakan Program Akhir Tahun 2024 dari 1 hingga 23 Desember 2024.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program tersebut.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Masyarakat wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB diharapkan untuk segera memanfaatkan program promo akhir tahun ini. Dengan memanfaatkan program ini, mereka dapat menghapus denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak sejak tahun ketiga dan seterusnya,” ujarnya pada Senin, 2 Desember 2024.
Program ini sebelumnya telah dimulai sejak 1 Oktober 2024 dan direncanakan berakhir pada 30 November 2024. Kemudian program pemutihan kembali diadakan mulai 1 hingga 23 Desember 2024. “Masyarakat kini memiliki lebih banyak waktu untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka,” katanya.
Benny menambahkan, program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.
“Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya dapat menghapus denda yang tertunggak, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan akan dibagi hasilnya dengan Pemerintah Kota Banjar dan digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Banjar,” jelasnya.
P3DW Kota Banjar berharap masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Benny Suranata juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali lagi untuk kepentingan mereka, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” tambahnya.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.
“Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, serta mendukung pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama,” tutupnya. (CEP)