BACA JUGA: Wajah Baru Jalan Alun-alun Cimahi, Bina Marga Catat Poin Perbaikan
“Sampai hari ini belum ada, karena PP 51 sudah tidak berlaku. Jadi, kita juga masih menunggu, terlebih sudah ada kenaikan UMP oleh Presiden,” ujarnya.
Asep menilai penetapan kenaikan UMP 2025 belum terlihat pengaruhnya terhadap besaran UMK 2025.
“Melihat situasi saat ini, belum ada landasan hukum penetapan UMK, sehingga pengaruh penetapan UMP belum terasa. Harapan kami, kenaikan minimal di angka 8% dengan asumsi laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan regresi ekonomi,” ungkapnya.
Menurut informasi, regulasi penghitungan UMK bakal terbit awal Desember 2024.
“Prinsipnya, kita akan tetap menunggu regulasi yang akan dikeluarkan awal bulan Desember,” tandasnya. (Mong)