JABAR EKSPRES – Keluarga seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Bandung yang meninggal dunia, Muhammad Reihan bakal menerima santunan. Almarhum kelelahan saat bertugas dan santunan segera disalurkan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam, menyampaikan bahwa santunan senilai Rp48 juta dalam proses pencairan. “Santunan sebesar Rp48 juta akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.
Menurut Khoirul, santunan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan perlindungan kepada anggota KPPS yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Saat ini, dokumen-dokumen pendukung seperti akta kematian, KTP, KK, dan nomor rekening ahli waris sedang diurus,” imbuhnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para anggota KPPS lainnya untuk tidak mengabaikan kondisi kesehatan saat bertugas. “Kami harap kejadian ini tidak terulang lagi. Kalau merasa tidak enak badan, segera lapor agar mendapat penanganan,” tegasnya.
Ia memastikan semua proses administrasi akan diselesaikan secepat mungkin agar santunan bisa segera diterima oleh keluarga korban. Dia menjelaskan, ahli waris kemungkinan adalah orang tua almarhum.
Khoirul juga mengungkapkan bahwa almarhum, yang berusia 22 tahun, dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi. Meski hanya bertugas sebagai KPPS 5 yang menangani data dan input ke SiRekap, ia kerap membantu pekerjaan rekannya. “Kami sedang mempersiapkan semua persyaratan untuk pencairan dana ini,” jelasnya.
Peristiwa itu juga menjadi perhatian bagi KPU Kota Bandung untuk memastikan anggota KPPS menjaga kesehatan selama bertugas. “Kami imbau semua anggota KPPS untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan yang sudah disediakan, termasuk layanan puskesmas 24 jam. Jangan sampai memaksakan diri jika merasa tidak enak badan,” pungkas Khoirul.