Kasus TPPO di Bandung Barat, Korban Tergiur Gaji Besar

JABAR EKSPRES – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), marak terjadi. Hal ini pun perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Apalagi kasus TPPO bukan hanya terjadi karena dengan iming-iming kerja di luar negeri. Dalam negeri pun masih masif terjadi. Hal ini juga perlu dibenahi dengan pembenahan di sektor tenaga kerja.

Salah satu kasus terbaru di Bandung Barat, seorang wanita di bawah umur, asal Kecamatan Cipeundeuy, Bandung Barat, menjadi korban TPPO.

Menanggapi hal ini, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bandung Barat, membenarkan hal itu.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan kasus TPPO yang menimpa perempuan di bawah umur tersebut pada tanggal 12 November 2024.

BACA JUGA: Jalan di Wilayah Cingised Kota Bandung Rusak Parah

“Betul dan sudah diberi pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi Jawa Barat. Kami pun langsung melakukam home visit ke rumah dan keluarga yang diduga korban,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).

“Korban dugaan TPPO terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur dari Kecamatan Cipendeuy. Laporan itu masuk per tanggal 12 November 2024 kemarin, dan sudah diberi pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi Jawa Barat,” paparnya.

Rini menjelaskan, awalnya korban dijanjikan mendapatkan pekerjaan dengan iming-imingi gaji tinggi. Korban juga dijanjikan bekerja sebagai pengasuh anak. Namun kenyataannya tidak demikian.

Korban malah dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah karaoke di Bali dan Surabaya.

“Berdasarkan pengakuan keluarga, pada tahun 2023 korban di iming-iming bekerja di wilayah Karawang. Namun saat diselidiki, ternyata anaknya ini diperkerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke, dan itu berpindah-pindah. Pertama di Bali, lalu pindah ke Surabaya,” katanya.

BACA JUGA: KPU Kota Bogor Musnahkan 73 Surat Suara Rusak, untuk Pilgub Paling Banyak

“Disitu dia (korban) di bawa oleh seseorang dan diiming-imingi upah sebesar Rp8 juta/bulan. Ternyata upah itu tidak diterima dan orangnya pun menghilang (kabur),” sambungnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan