JABAR EKSPRES – Inilah susunan duduk dan tugas KPPS 1 sampai 7 dalam Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Pada Pilkada Serentak 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam proses pemilu.
KPPS bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
Berikut adalah susunan duduk dan tugas masing-masing anggota KPPS yang bertugas pada hari pemungutan suara.
KPPS terdiri atas tujuh orang, dengan satu Ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.
KPPS bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan.
Susunan Duduk KPPS 1 sampai 7
– KPPS 1, 2, dan 3
Ketiga anggota KPPS ini duduk di samping pintu keluar dan berhadapan dengan meja tinta, kotak suara, bilik suara, dan tempat duduk pemilih. Pada sisi belakang, ada sanksi dan pengawas TPS. Anggota KPPS satu atau ketua duduk di tengah antara KPPS dua dan tiga.
BACA JUGA: Cara Klaim Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Langsung Cair ke E-Wallet
– KPPS 4 dan 5
Posisi duduk anggota ini berada di samping pintu masuk, tepatnya di samping KPPS 1, 2, 3 serta membelakangi saksi dan pengawas TPS. Sisi sampingnya terdapat papan pengumuman DPC dan DPT.
– KPPS 6
Tempat duduk KPPS 6 berada di belakang kotak suara dan di samping anggota KPPS ketujuh.
– KPPS 7
Untuk anggota terakhir bertugas menjaga meja tinta yang duduk di dekat pintu keluar.
Jika Anda sudah memahami susunan duduk KPPS 1 sampai 7, berikut adalah tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024.
BACA JUGA: Dapat Uang Dompet Digital dari Aplikasi Penghasil Uang, Caranya Mudah
Tugas KPPS 1 sampai 7
1. Ketua KPPS (KPPS 1)
Ketua KPPS memimpin dan mengkoordinasi tugas seluruh anggota KPPS. Tugas utamanya meliputi:
– Memimpin rapat pemungutan suara.
– Memberikan penjelasan teknis kepada pemilih mengenai tata cara pemberian suara.
– Menandatangani surat suara dan memastikan kategori pemilih sesuai.
– Memastikan jumlah surat suara yang diberikan kepada pemilih sudah sesuai.
2. Anggota KPPS 2
Tugas utama Anggota KPPS 2 adalah menerima dokumen administrasi pemilih, termasuk:
– Surat pemberitahuan Model C.Pemberitahuan-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, atau e-KTP.