JABAR EKSPRES – Dalam upaya menjaga integritas pemilu, Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, mengingatkan bahwa selama tiga hari masa tenang (24-26 November 2024) semua bentuk kampanye dilarang dilakukan. Hal ini berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon (paslon) maupun tim sukses, serta media sosial dan media massa.
Wahidan menekankan bahwa larangan ini juga berlaku untuk pers, yang tidak diperbolehkan untuk memberitakan, mengiklankan, atau melakukan jejak pendapat dan menyiarkan hasil survei selama masa tenang.
“Kami meminta ruang untuk pendidikan politik,” ungkap Wahidan.
