Bawaslu Ajak Masa Tenang untuk Patuh pada Aturan

Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjqr, Wahidan, saat jumpa pers di kantor Bawaslu Kota Banjar, Senin 25 November 2024. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjqr, Wahidan, saat jumpa pers di kantor Bawaslu Kota Banjar, Senin 25 November 2024. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dalam upaya menjaga integritas pemilu, Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, mengingatkan bahwa selama tiga hari masa tenang (24-26 November 2024) semua bentuk kampanye dilarang dilakukan. Hal ini berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon (paslon) maupun tim sukses, serta media sosial dan media massa.

Wahidan menekankan bahwa larangan ini juga berlaku untuk pers, yang tidak diperbolehkan untuk memberitakan, mengiklankan, atau melakukan jejak pendapat dan menyiarkan hasil survei selama masa tenang.

“Kami meminta ruang untuk pendidikan politik,” ungkap Wahidan.

0 Komentar