JABAR EKSPRES – Bantuan sosial (bansos) 2024 yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat dari golongan tertentu, seperti keluarga miskin, rentan sosial, atau tidak mampu.
– Satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh menerima satu jenis bantuan.
– Ketidaksesuaian data pekerjaan, nama, atau alamat antara dokumen yang dimiliki dan database Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
– Data sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi tidak sesuai dengan data lain.
Baca Juga:Kecanggihan Baterai Baru Silikon-Karbon yang Disematkan di Oppo Find X8Link Video Vior 15 Menit 20 Detik Masih Diburu Netizen, Viral karena Tunjukkan Area Sensitif?
2. Tidak Masuk Kategori Layak Menerima Bansos
Penilaian kelayakan dilakukan oleh pemerintah daerah, desa, atau RW setempat.
Jika dinilai tidak memenuhi kriteria, data seseorang tidak akan tercantum dalam daftar penerima bansos.
3. Kesalahan Input Data
Kesalahan teknis, seperti kode wilayah yang salah atau data nama yang sama, bisa membuat sistem gagal mendeteksi NIK KTP tertentu.
4. Gagal Salur
– Alamat penerima tidak jelas atau lengkap.
– Penerima telah pindah tempat tinggal atau meninggal dunia.
– Adanya kendala dalam proses distribusi bantuan.
Syarat Agar NIK KTP Terdaftar
Penerima bansos wajib memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019.
Syarat utama penerima bansos adalah menghadapi masalah sosial tertentu, seperti:
- Kemiskinan
- Keterlantaran
- Kedisabilitasan
- Ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku
- Menjadi korban bencana alam, kekerasan, eksploitasi, atau diskriminasi.
Cara Mendaftarkan NIK KTP ke DTKS
Jika Anda merasa memenuhi kriteria tetapi NIK tidak terdaftar, Anda bisa mengajukan pendaftaran ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut langkah-langkahnya: