Puluhan Orang Datangi Kantor Kejari Kota Bandung, Tuntut Aset DNA Pro Senilai Rp 149 Miliar Dikembalikan

JABAREKSPRES – Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Bandung didatangi puluhan orang yang mengaku dari korban investasi bodong DNA Pro.

Para korban mendesak ke Kejari agar segera mengambalikan uang milik korban dari aset yang telah dilakukan penyitaan milik DNA Pro sesuai dengan putusan pengadilan.

Kuasa hukum para korban Alvin Lim mengatakan, pasca putusan hakim tentang DNA Pro, para korban menginginkan agar aset segera dikembalikan.

Namun setelah bertahun-tahun sudah ganti kepala kejaksaan, aset tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada para korban.

‘’Ini kan aneh, sudah ganti beberapa kepala kejaksaan tapi masih belum juga dikembalikan, alasannya aset harus dilakukan lelang dulu semuannya,’’ ujar Alvin kepada wartawan ketika ditemui di Kejari Kota Bandung, Rabu, (20/11/2024).

Kejaksaan seharusnya sudah tidak bisa menahan-nahan aset milik para korban dan harus segera dikembalikan. Adapun jika harus lelang maka harus segera dieksekusi.

“Intiya kami tidak akan menghalangi pekerjaan jaksa dalam melakukan lelang,  karena korban sudah menunggu bertahun-tahun,’’ ujarnya.

Alvin juga mendesak agar kejaksaan segera mengembalikan uang sitaan milik DNA Pro terlebih dahulu kepada para korban.

Alvin menyebutkan, dari total korban yang mencapai 3.000 orang total aset milik DNA Pro yang disita mencapai Rp 149 miliar.

Sempat Ricuh di Kejari

Untuk diketahui, para korban sempat adu mulut dengan petugas keamanan kejaksaan ketika korban akan membentangkan spanduk yang  bertuliskan, Kantor Kejari dilelang Rp 149 miliar.

Pemasangan spanduk di dinding kantor Kejari tersebut sebagai bentuk protes atas penanganan kasus yang dinilai lambat.

Para korban langsung dihadang oleh beberapa petugas dan orang yang mengaku Kasi Intel Kejari Kota Bandung.

Penjelasan Tentang Aset DNA Pro

Kendati begitu, keributan berhasil diredam setelah Kasi Pidana Umum Mumuh Ardiyansyah langsung menjelaskan mengenai perkembangan kasus itu.

Mumuh memastikan, pelaksanaan prose lelang aset perusahaan DNA Pro akan dilakukan secara transparan.

Sejauh ini, Kejaksaan telah berhasil mengumpulkan total aset sebanyak Rp 149 miliar, 200 ribu dollar Singapura dan 162 ribu dolar Amerika.

‘’Kejaksaan juga sudah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),’’ ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan