KPK Sebut Sahbirin Noor Kehilangan Kesempatan Membela Diri jika Terus Mangkir

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
0 Komentar

Kemudian, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Rekayasa lelang proyek tersebut dilakukan dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang diisyaratkan pada lelang.

Kemudian, merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang bisa melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

Baca Juga:Angkat Isu Radikalisme, Dadang-Ali Prioritaskan Pendidikan Pancasila, Sahrul-Gun Gun Fokus Pemberdayaan EkonomiGencarkan Perombakan di Tubuh BUMN, Erick: Sebuah Transisi yang Baik

Adapun objek perkara tersebut adalah proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegritas Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai Rp9 miliar.

Para tersangka yang berstatus penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar