JABAR EKSPRES – Sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang berujung maut alias memakan korban jiwa, tak sedikit yang melibatkan kendaraan besar jenis truk.
Berbagai kejadian kerap dinilai sebagai kesalahan pengemudi, baik dianggap lalai, mengantuk hingga teledor karena rem kendaraan yang blong.
Menyikapi hal tersebut, Pengamat Transportasi Publik sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, tidak semua laka maut merupakan sepenuhnya kesalahan pengemudi.
BACA JUGA: IJTI Korda Cimahi-Bandung Barat dan KPU Kota Cimahi Kolaborasi Tingkatkan Partisipasi Pemilih
“Jangan salahkan pengemudi, jika pengemudi lalai, pengemudi ugal-ugalan, apalagi disebut pengemudi ‘bodoh’,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Kamis (21/11).
Pasalnya, menurut Djoko, para pengemudi truk tidak memiliki payung hukum yang jelas, sehingga tak jarang setiap ada laka lantas selalu dijadikan penyebab masalah.
“Hukum tidak berpihak kepada mereka. Pengemudi hanya dijadikan pelengkap penderita di dalam karut-marut penyelenggaraan angkutan logistik sekarang ini,” bebernya.
BACA JUGA: Tanggul Jebol di Solokanjeruk Bandung, Sejumlah Rumah Terendam Banjir
Djoko menerangkan, demi keselamatan nyawa manusia di jalan, negara wajib memberikan perlindungan hukum terkait dengan hak dan kewajiban para pengemudi di Indonesia.
“Pengemudi berhak mendapatkan upah standar, pengetahuan tentang berlalu lintas yang benar dan jaminan kesehatan,” terangnya.
Djoko mengungkapkan, sampai sekarang pemerintah masih belum menetapkan upah standar bagi para pengemudi.
BACA JUGA: Family Gathering dan Anniversary ke-5 Honda ADV Indonesia (HAI) Cianjur Chapter
Kemudian belum adanya sekolah mengemudi, belum ada diklat mengemudi, belum ada jaminan mendapatkan medical check up setiap 6 bulan bagi para pengemudi, serta belum adanya tempat istirahat yang nyaman berupa terminal angkutan barang.
“Kewajiban pengemudi sebelum berangkat yakin dirinya sehat, mobilnya layak, dirinya menguasai teknologi kendaraan yang akan dibawa, dan yakin kemampuannya mengatasi risiko rute perjalanan, serta muatan dijamin tak ada risiko kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Djoko menjelaskan keyakinan yang dimaksudkan itu, yakni wajib distandarisasi perusahaan pemilik kendaraan.
BACA JUGA: Masuk Akun Langsung Dapatkan Saldo DANA Gratis, Begini Caranya