JABAR EKSPRES – Saat ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah telusuri dugaan pembelian pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) oleh salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindungan diri di Kementerian Kesehatan.
Kasus korupsi di Kementerian Kesehatan menggunakan sumber dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
Kasus tersebut akhirnya didalami oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan seorang pengusaha bernama Agus Subarkah pada Jumat (15/11).
BACA JUGA: 3 Klub Top Eropa Bakal Gigit Jari, Jonathan David Nyatakan Ingin Gabung Barcelona
‘’Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik AMDK yang terletak di wilayah Bogor oleh tersangka SW,’’ kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari ANTARA, Rabu (20/11).
Tessa menjelaskan diduga pabrik tersebut dibeli oleh tersangka SW (Satrio Wibowo) pada tahun 2020 dengan nilai pembelian yang disepakati sekitar Rp60 miliar, namun angka tersebut belum dibayar sepenuhnya oleh SW.
‘’Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp60 miliar namun yang dibayarkan baru Rp15 miliar, di mana sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut,’’ ujar Tessa.
BACA JUGA: Bantah Isu Hengkang, City Pastikan Pep Tetap Tinggal hingga 2026
Terkait apakah pabrik tersebut akan disita oleh penyidik, Tessa menjelaskan ada beberapa opsi yang bisa diambil oleh penyidik dalam penanganan teradap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
‘’Itu tergantung penyidik, karena kembali lagi, apakah pabriknya yang akan disita atau uangnya saja, itu melihat situasi di lapangan seperti apa,’’ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi APD tersebut, penyidik KPK telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang yaitu mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS), pada tahun 2020 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
BACA JUGA: Bansos KLJ dan KAJ Tahap 4 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Cara Cairkan Dana Bantuan di SINI!
Kemudian, Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT).