Kejati Jabar: Laporkan jika Pendampingan Hukum Diminta Biaya!

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Indra Sumarno memberikan penegasan bahwa program pendampingan hukum itu tidak dikenakan biaya sama sekali, karena itu sebagai bentuk dukungan dari pihak kejaksaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab hukum.

Indra Sumarno mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada 16 OPD termasuk BUMD yang menjalin kerjasama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Banjar. “Semua pelayanan yang diberikan sepenuhnya gratis,” tegasnya. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan