Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Antisipasi Politik Uang dan Hoax

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana/
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana/
0 Komentar

“Misal ketika ada pertanyaan Apakah Ada dugaan tindak pidana kepala desa? faktanya memang ada, masa kita enggak jawab tidak ada. Atau ada nggak pertanyaannya ada nggak pemilih yang sudah memasuki usia pemilih tidak masuk dalam daftar pemilih, faktanya ada. Kita masukkan, mungkin itu yang kemudian angkanya menjadi naik,” ujar Kahpiana.

Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Bandung juga telah melakukan berbagai langkah pencegahan untuk mengurangi potensi pelanggaran, termasuk masalah netralitas ASN dan kepala desa.

Menurut Kahpiana, proses pencegahan sudah dilakukan jauh-jauh hari melalui deklarasi netralitas oleh ASN dan kepala desa.

Baca Juga:Hengky Kurniawan Janji Bikin Bahagia Anak Muda Bandung Barat, Terutama yang Ingin NikahAntisipasi Cuaca Ekstrem, KPU Cimahi Usulkan TPS di Dalam Ruangan

“Deklarasi netralitas sudah dilaksanakan oleh ASN dan kepala desa. Alhamdulillah, ini bisa menekan potensi pelanggaran terkait netralitas,” katanya.

Kahpiana menegaskan, meski deklarasi dan sosialisasi sudah dilakukan, tetap menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing kepala desa dan ASN untuk menjaga netralitas.

“Jika ada kepala desa atau ASN yang terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, itu akan menjadi masalah pribadi mereka. Pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya..

0 Komentar