Pengamat Politik: Rilis Survei Pilkada Cimahi Berpotensi Menggiring Opini Publik

Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, lembaga survei diwajibkan terdaftar di KPU untuk merilis hasil survei, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa peringatan hingga pencabutan sertifikasi. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan