Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, lembaga survei diwajibkan terdaftar di KPU untuk merilis hasil survei, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa peringatan hingga pencabutan sertifikasi. (Mong)
Pengamat Politik: Rilis Survei Pilkada Cimahi Berpotensi Menggiring Opini Publik
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News