Buntut Rotmut Pejabat, Irjen Kemendagri Sidak Kantor BKPSDM Bandung Barat

Buntut Rotmut Pejabat, Irjen Kemendagri Sidak Kantor BKPSDM Bandung Barat
0 Komentar

Isi surat itu diantaranya, Rini menyatakan bahwa keputusan rotmut itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam surat tersebut Rini juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam keputusan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa asas tidak menyalahgunakan kewenangan menjadi salah satu prinsip utama dalam administrasi pemerintahan.

Surat keputusan mutasi tersebut tidak mencantumkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:Pembangkit Listrik Pico-hydro Portable Modifikasi untuk Pemanenan Rotan di Hutan Pedalaman Desa Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera BaratDisebut Paling Punya Kompetensi Atasi Masalah Kota Bandung, Relawan Napak Tilas dan Legend Persib Dukung Penuh Dandan Riza

Rini juga menyatakan, jika keputusan mutasi ini telah melampaui batas kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa badan atau pejabat pemerintahan tidak boleh mengambil keputusan yang melampaui masa jabatan, batas wilayah, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, Penjabat Bupati Bandung Barat, Ade Zakir melantik pejabat eselon yang terdiri dari Eriska Hendrayana sebagai Kepala Bapelitbangda, dr. Ridwan Abdulllah Putra jabatan Kepala Dinkes, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meidi dan Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Rini Sartika. (Wit)

0 Komentar